Diduga Dipecat Sepihak, Satpam PT. Perfect Companion Indonesia Manufacturing (PCG) Tuntut Keadilan
SERANG,– BERITAHARIAN86.COM || Sebanyak dua puluh dua orang tenaga satuan pengamanan (satpam) yang bertugas di PT Perfect Companion Indonesia Manufacturing (PCG), dikawasan industri modern cikande,desa Nambo udik,kecamatan Cikande, serang banten, mengaku dipecat secara sepihak oleh pihak YAYASAN yang lama PT.prosecure andalan sentosa yang ada di PT (PCG)tanpa melalui prosedur pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sah. Setelah adanya yayasan yang baru PT. Tiga merah berjaya. Salah satu satpam yang diberhentikan adalah Yuda, yang telah mengabdi sejak tahun 2019.pada Senin 20 juli 2026.
Yuda menyatakan bahwa sejak dari awal berdirinya perusahan ini, ia resmi diangkat sebagai Pegawai kerja status Tenaga Kependidikan oleh YAYASAN PT. Prosecure andalan sentosa , namun tetap menjalankan tugas sebagai satpam.
“Saya tetap bertugas sebagai satpam semenjak berdirinya perusaan ini meskipun sudah bekerja lama. Ketika pegawai lain cuti lebaran, kami tetap bekerja. Tapi anehnya, uang gajih aja masih bisa aja 3.500.000 dan uang lemburan itu pun jam mati nominal nya juga perjam cuman 10.000 kurang, itu aja kami ikut aja aturan yayasan karna saya kerja di perusahan ini,” ungkap yuda kepada media, Senin (20/7/2026)
Menurut yuda, gaji pokok yang diterima hanya sebesar Rp 3.500.000 per bulan. Adapun lemburan perjam pun itu jam mati cuman 9000 sekian perjam ngga ada 10.000. Ia juga mengaku tidak pernah menerima Surat Peringatan (SP) baik pertama, kedua, maupun ketiga sebelum diberhentikan pada Selasa 20 juli 2026.
“Saya merasa tidak melakukan kesalahan fatal. Tapi saya diberhentikan begitu saja tanpa prosedur. Ini jelas bentuk ketidakadilan,” tambahnya.
Saat di konfirmasi sama media pihak yayasan belum bisa di konfermasi atau merespon,memberi tanggapan kepada media.
Praktik pemutusan hubungan kerja secara sepihak tanpa melalui mekanisme yang sah dapat melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dalam Pasal 151 ayat (1) UU Ketenagakerjaan disebutkan.
“Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.”
Kemudian, dalam Pasal 155 ayat (1) ditegaskan bahwa:
“Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ada, pengusaha tidak boleh melakukan pemutusan hubungan kerja.”
Sedangkan dalam Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyatakan.
Dengan demikian, tindakan pemberhentian dan pembayaran upah di bawah standar ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.
Yuda berharap pihak yayasan PT.prosecure andalan sentosa atau PT PCG bersedia menyelesaikan persoalan ini secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum. Ia juga meminta perhatian dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten, serta Komnas HAM jika diperlukan, mengingat ini menyangkut hak hidup layak dan perlakuan adil terhadap pekerja.
“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Kami bekerja dengan loyalitas penuh, namun diperlakukan semena-mena,” tutup Yuda.
(*/Ade)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar