Anggaran Rakyat Terancam Sia-sia: Proyek Drainase Tigaraksa Dibongkar LSM KPK Nusantara Tanpa Pondasi, Memperpendek Usia Teknis Infrastruktur

Anggaran Rakyat Terancam Sia-sia: Proyek Drainase Tigaraksa Dibongkar LSM KPK Nusantara Tanpa Pondasi, Memperpendek Usia Teknis Infrastruktur

IRRES

*Anggaran Rakyat Terancam Sia-sia: Proyek Drainase Tigaraksa Dibongkar LSM KPK Nusantara Tanpa Pondasi, Memperpendek Usia Teknis Infrastruktur*



TANGERANG, -- BERITAHARIAN86.COM ||  Proyek rehabilitasi saluran drainase utama di Desa Pasir Nangka, tepatnya di Perumahan Mustika RT 12 RW 08, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, kini menjadi sorotan tajam publik dan memicu keraguan serius terkait kualitas implementasi di lapangan.

Investigasi mendalam yang dilakukan oleh awak media bersama aktivis pemerhati pembangunan dari DPC LSM Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) Nusantara pada Rabu (26/11) membongkar serangkaian kejanggalan teknis yang sangat mengkhawatirkan.

Pelaksanaan pemasangan unit U-ditch beton terindikasi kuat telah secara fundamental mengabaikan spesifikasi dasar konstruksi.

Menurut Urip alias Rifal, Humas Umum (HU) DPC KPK Nusantara, temuan krusialnya adalah pemasangan unit U-ditch dilakukan secara langsung di atas tanah, tanpa lapisan lantai kerja (mortar) di bagian dasar. 

Lapisan ini esensial untuk berfungsi sebagai pondasi penahan beban, perata permukaan, dan penjamin usia teknis struktur.

"Proses rehabilitasi seharusnya dilakukan secara transparan dan terbuka, sehingga masyarakat dapat memantau prosesnya. Namun, pengabaian standar ini menunjukan kelemahan pengawasan yang fatal," ungkap Urip kepada awak media.

Kondisi lapangan memperparah situasi. Pekerjaan dipaksakan berlanjut meskipun saluran tergenang air banjir yang meluap.

Air tidak dikeringkan secara memadai, sebuah praktik yang menciptakan risiko pergeseran struktur masif dan menurunkan kualitas pemasangan secara drastis.

Saat dikonfirmasi di lokasi, salah seorang pekerja berinisial RY melontarkan pembelaan yang kontroversial. Ia mengklaim bahwa pemasangan telah mendapat arahan teknis dari pengawas dinas.

"Karena kondisi salurannya kan banjir, kemarin juga sudah ada yang kontrol dari dinas pengawasnya, kalau ditutup dari ujung ke ujung air banjir, itu pun sudah dibolehkan," klaim RY dalami keterangannya di lokasi.

Pernyataan ini seketika memperpanas sorotan dan menuntut jawaban mengenai standar pengawasan proyek oleh pihak dinas terkait.

Urip menambahkan, temuan visual di lapangan menunjukkan sambungan fisik antar unit U-ditch dibiarkan terbuka dan tidak diplester.

Celah yang timbul ini berpotensi besar menyebabkan kebocoran permanen, memicu erosi di sekitar saluran, dan secara signifikan memperpendek usia teknis infrastruktur.

"Pemasangan U-ditch terlihat jelas tidak rapat dan renggang. Ini adalah indikasi nyata bahwa proses instalasi dilakukan tanpa memperhatikan presisi yang diwajibkan oleh standar teknis," tegas Urip.

Ia mendesak agar rehabilitasi saluran drainase hanya dilakukan oleh tenaga yang profesional dan berpengalaman.

"Dugaan mark up dapat menjadi masalah serius karena menyebabkan kerugian finansial dan juga secara langsung mempengaruhi kualitas infrastruktur publik. Lemahnya pengawasan gagal mendeteksi kesalahan - kesalahan yang terjadi," pungkasnya.

DPC LSM KPK Nusantara mendesak pihak Dinas terkait untuk memberikan sanksi tegas terhadap pihak pelaksana kegiatan.

Mereka harus memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan standar kualitas, spesifikasi teknis, dan peraturan yang berlaku. 

Mengerjakan proyek secara "asal-asalan" menunjukkan kurangnya integritas profesional.

Lebih lanjut, proyek Rehabilitasi Saluran Drainase yang diduga bersumber anggaran dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) ini tidak mencantumkan papan nama proyek di lokasi.

Hal ini menyebabkan ketidakpastian mengenai siapa penanggung jawab pelaksana kegiatan dan nilai anggaran yang digunakan.

Hingga artikel ini diturunkan, Redaksi dan nLSM KPK Nusantara menantikan klarifikasi resmi dan koordinasi. Hak jawab dari pihak terkait. 

(*/Enjen)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar