‎Ketua BUMDES desa kadu badak kecamatan Angsana kab PANDEGLANG diduga menjual pupuk bersubsidi diatas harga eceran tertinggi (HET)

‎Ketua BUMDES desa kadu badak kecamatan Angsana kab PANDEGLANG diduga menjual pupuk bersubsidi diatas harga eceran tertinggi (HET)

IRRES

‎Ketua BUMDES desa kadu badak kecamatan Angsana kab PANDEGLANG diduga menjual pupuk bersubsidi diatas harga eceran tertinggi (HET)

‎PANDEGLANG, -- BERITAHARIAN86.COM || Tujuan pemerintah memberikan pupuk bersubsidi adalah untuk menjamin ketersediaan pupuk dan meningkatkan produktivitas pertanian sehingga tercapai ketahanan pangan nasional,
‎subsidi ini juga bertujuan untuk mengendalikan biaya produksi petani kecil di masyarakat , menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, serta memberdayakan petani.
‎Sebaliknya di kabupaten Pandeglang desa kadu badak kec Angsana justru diduga bertentangan dengan tujuan pemerintah dan menjadi sorotan publik karena adanya dugaan praktik penjualan pupuk bersubsidi diatas eceran tertinggi (HET)
‎Jika hal tersebut benar maka hal ini sudah mencederai aturan dan tujuan pemerintah..
‎Pasalnya Menurut informasi yang dihimpun awak media dari berbagai sumber ada dugaan praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi HET yang dilakukan oleh oknum k*k*n sebagai ketua BUMDES dan juga sebagai pengawas/mandor perkebunan sawit rakyat (PSR)
Dengan nominal harga 340.0000 /kwintal ke petani.
‎Dir. J.A.M-Banten Hikmatul Huda dari hasil temuan team investigasi di lapangan saat di konfirmasi awak media menjelaskan Pemerintah harus secara tegas menindak praktik penjualan pupuk bersubsidi diatas HET atau kepada pihak yang tidak berhak. Kios yang melanggar aturan dapat dicabut izinnya, dan pelaku penyalahgunaan dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara atau denda yang signifikan. Bahwa adanya dugaan praktik penjualan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh oknum ketua BUMDES berinisial K**n kepada petani padi dan petani sawit, jika benar temuan team kami di lapangan terjadi kami atas nama lembaga akan melaporkan temuan kami ke APH.
‎Masih Dir. J.A.M-Banten Hikmat, seharusnya pemerintah dan Dinas selaku pengawas harusnya turun mengawal langsung, ini terjadi akibat kurangnya pengawasan dari dinas yang ditunjuk pemerintah sebagai Pengawasan, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) di tingkat daerah, untuk mencegah penyelewengan terjadi, setiap tahun permasalahan ini terus terjadi di kabupaten Pandeglang. Tutur Dir. J.A.M-Banten kepada awak media 
‎Jika hal tersebut benar maka praktek ini jelas melanggar aturan pemerintah sekaligus merugikan petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama.

Pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi dapat dijerat dengan sanksi pidana seperti hukuman penjara hingga 20 tahun atau denda hingga Rp5 miliar, tergantung pada beratnya pelanggaran. Hukuman ini didasarkan pada undang-undang yang relevan, seperti Undang-Undang tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, Undang-Undang Korupsi, serta Undang-Undang Pengusutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. 

‎Pelaku penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dapat dijerat dengan Pasal 107 UU Perdagangan dan/atau Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, yang memiliki ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar. Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan sanksi pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar berdasarkan Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama jika terbukti sebagai tindak pidana korupsi. Sanksi administratif seperti pencabutan izin juga dapat diberlakukan.
Tutup Dir JAM BANTEN hikmatul Huda kepada awak media

(*/ Kabiro pandeglang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar