Ahli Waris Almarhum Debitur Gugat PT Binasentra Purna dan BTN Cabang Tangerang Atas Tidak Dibayarnya Klaim Asuransi Jiwa Kredit.
TANGERANG, -- BERITAHARIAN86.COM || Kantor Hukum Eko Bambang Rahmono, S.H., M.H. & Partners, selaku kuasa hukum ahli waris mendiang Suranto, Pada tanggal 12 Desember 2025 secara resmi mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Tangerang. Gugatan ditujukan kepada PT Binasentra Purna (penyedia asuransi) dan Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Tangerang (penyelenggara KPR), atas kelalaian membayar manfaat asuransi jiwa kredit meskipun debitur telah meninggal dunia lebih dari tiga tahun lalu.
Gugatan ini diajukan menyusul kegagalan penyelesaian melalui jalur non-litigasi, meskipun telah dilakukan upaya somasi berulang kali oleh kuasa hukum.
Pada 21 oktober 2016, almarhum Suranto mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di BTN Cabang Tangerang dengan persyaratan wajib mengikuti Asuransi Jiwa Kredit melalui PT Binasentra Purna. Seluruh premi telah dibayar lunas dan polis nomor 190.01.043.007.04.2302.00930 telah berlaku.
Setelah Suranto meninggal pada 16 Agustus 2022, ahli waris segera mengajukan klaim asuransi secara lengkap melalui BTN. Namun, hingga kini setelah lebih dari tiga tahun manfaat asuransi untuk melunasi sisa pokok kredit sebesar Rp 27.347.283 tidak kunjung dibayarkan. Bahkan, Pihak Bank terus melakukan penagihan cicilan kepada ahli waris, yang telah membayar total Rp 34.901.000 hingga 5 Juni 2025.
Kuasa hukum menilai tindakan para tergugat telah memenuhi unsur PMH, dengan pertimbangan:
1. PT Binasentra Purna dianggap wanprestasi dengan tidak menjalankan kewajiban utama sebagai penanggung asuransi sesuai polis.
2. BTN Cabang Tangerang dinilai beritikad tidak baik dengan terus menagih ahli waris, padahal bank mengetahui adanya asuransi yang seharusnya menanggung risiko kematian.
3. Kedua pihak dianggap secara bersama-sama melanggar prinsip kehati-hatian, itikad baik, serta kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
Sebelum menggugat, kuasa hukum telah mengupayakan penyelesaian dengan mengirimkan dua kali somasi resmi:
· Somasi I tanggal 12 November 2025: Menuntut pembayaran manfaat asuransi dan penghentian penagihan.
· Somasi II tanggal 26 November 2025: Memberi peringatan terakhir atas kelalaian yang berlarut-larut dan mengakibatkan kerugian materiil serta immateriil.
Kedua somasi tidak direspons secara substantif, sehingga jalur hukum ditempuh.
Eko Bambang Rahmono, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum ahli waris, menegaskan komitmennya : "Ini adalah kasus klasik dimana lembaga keuangan lalai memberikan proteksi yang justru menjadi esensi dari produk asuransi yang mereka jual. Ahli waris, yang sedang berduka, malah dibebani oleh tekanan finansial dan administrasi yang seharusnya menjadi tanggung jawab asuransi dan bank. Kami akan memperjuangkan hak-hak klien hingga keadilan dan kepastian hukum benar-benar ditegakkan."
Kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum evaluasi bagi industri perbankan dan asuransi, khususnya mengenai transparansi, akuntabilitas, dan kecepatan penyelesaian klaim asuransi jiwa kredit—produk yang menjadi bagian integral dari pembiayaan properti.
Kantor Hukum Eko Bambang Rahmono, S.H., M.H. & Partners akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas untuk memastikan keadilan bagi ahli waris almarhum.
(Ding /Aji A.Z)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar